Bebas Ojo Nganti Kebablasen




Siti Asiah
Kanit Kajian dan Literasi

Pada tanggal 17 Febuari, warga net digegerkan oleh sebuah berita pelecehan seksual di kampus Islam Negeri di Yogyakarta. Berita tersebut di ungkap oleh akun Instagram @uinsuka.curhat, dalam postingan itu, memaparkan bahwa seorang mahasiswi mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen nya sendiri, “… terus gw masak mie sama temen gw didapur, dapurnya suwer sempit banget, udah tau sempit ngapain nyempil2 dibelakang gw sambil nempeli ***** nya ke gw coba, suer min gw rasanya takut banget itu kek gemeteran…” tutur kiran (nama samaran) pada akun @uinsuka.curhat.
Cerita lain juga datang dari akun @srikandiuin, korban bernama Dillah seorang mahasiswi dari kampus serupa, menjelaskan bahwa dosennya sendiri dengan begitu berani mengakses tubuhnya dengan memeluk tanpa seizin dia, hal tersebut membuat Dillah kaget dan tidak bisa berlaku apa-apa, “Masih inget banget diajak makan siang tapi gak enakan untuk nolak karena yang ngajakin dosen, dan gakbisa lupa gimana dia tiba-tiba peluk dan akses tubuhku tanpa seizinku Aku kaget, diem, gabisa ngapa2in, shock. Dan gak cukup sekali, Untuk kedua kalinya, didalam mobil dia melakukan hal yang sama, bukan pakai tangan lagi, pake mulut, dan aku masih kaget gak bisa ngapa2in”. 
Cerita-cerita diatas ternyata hanya sebagian kecil dari kasus pelecehan seksual yang berhasil terungkap didunia pendidikan, khususnya di kampus. Pada kenyataannya, setelah cerita Kiran sudah ter blow up  ke media, mulai bermunculan aduan-aduan terkait pelecehan seksual dikampus ke Srikandi UIN, komunitas yang memang konsen di isu-isu gender. Korban mulai berani untuk mengungkap kisah-kisahnya dan berharap pelaku pelecehan tersebut mendapatkan balasan yang setimpal.
 Kita ketahui dalam Catatan Tahunan (CATAHU) yang diluncurkan oleh komnas perempuan pada 6 Maret 2020. Sepanjang tahun 2019 telah tercatat sekitar 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dan pelecehan seksual menempati urutan ke-dua setelah kekerasan fisik, sekitar 4. 898 kasus pelecehan. Yang menarik dalam Catatan Tahunan tersebut menyatakan terjadinya kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, 2017 sekitar (348,446) kasus kekerasan pada perempuan, di Tahun 2018 ada sekitar 406,178 kasus yang tercatat oleh Komnas Perempuan. Kasus-kasus pelecehan seksual sering sekali menjadi persoalan yang di kubur begitu saja, tanpa adanya penangan yang lebih lanjut dan menindak si pelaku. Maka pantas saja kekerasan terhadap perempuan bisa sampai meningkat di Indonesia dan tidak pernah tuntas terselesaikan.
Apalagi jika dalam ranah dunia Pendidikan, alih-alih demi nama baik kampus dan dosen kasus di tutup begitu saja. Sehingga membuat korban merasa tidak ada tempat untuknya bercerita dan menyelesaikan permasalahannya. Yang kemudian berdampak jatuhnya korban-korban lain.  Padahal kampus seyogyanya menjadi tempat pereda dari suatu permasalahan yang menimpa mahasiswanya, jika kampus mengabaikan peran dan tugasnya, maka kampus bisa dikatakan sebagai pelanggar hak asasi. Hal ini wajar saja mengatakan bahwa dunia Pendidikan sedang mengalami darurat moral. Karena bukannya mendidik, dosen malah menggunakan kekuasaan dan kedudukannya untuk berbuat demikian, bahkan mengancam dengan dalih nilai yang tidak akan keluar.
Sayangnya banyak juga mahasiswa yang ternyata tidak menyadari bahwa mereka sedang dilecehkan, bahwa ternyata mereka adalah korban pelecehan seksual. Adapun mahasiswa yang sadar, sebagian besar malah merasa tak berdaya dan membiarkan predator seksual itu berkeliaran di kampus begitu saja. Maka dari itu, mahasiswanya juga sebenarnya perlu dibekali pengetahuan tentang bentuk pelecehan seksual dan bagaimana cara penangannya.
Padahal sudah jelas, Kementrian Agama beserta Komnas Perempuan telah mengeluarkan, Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 5495 Tahun 2019 terkait Keputusan Tentang Pedoman bagaimana cara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pelecehan bukanlah lelucon yang mudah untuk dikubur begitu saja, sudah saatnya merespon dan menindak lanjuti kasus-kasus yang ada, dan kampus sudah seharusnya memihak kepada korban, dan jangan bungkam sehingga menutupi kasus pelecehan seksual yang terjadi karena nama baik kampus atau dosen, karena bagaimanapun dunia Pendidikan apalagi kampus haruslah menjadi tempat bebas bagi mahasiswanya berbicara dan berperilaku tanpa intervensi dari manapun, dan kampus juga harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan beraktifitas dengan nyaman sehingga tidak ada lagi kekerasan dan pelecehan seksual di kampus, apalagi kampus yang berlabel Islam.

Komentar