TOR LK II Ushuluddin: Islam Progresif



TERM OF REFERENCE
Islam Progressif: Alternatif Paradigma Menjawab Problematika Polarisasi Umat Islam

Perjalanan Islam yang telah sedemikian berabad-abad lamanya, melewati berbagai macam era, telah membentuk pola-pola berpikir dan tradisi-tradisi yang beraneka macam bentuknya. Hal ini sangat wajar karena Islam sebagai agama degan doktrin teologisnya shalih li kulli zaman wa makan, akan selalu cocok dalam setiap situasi dan kondisi. Dengan demikian Islam akan selalu berdialektika dengan individu atau koletktif dalam situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Dari hasil dialektika individu atau kolektif dengan Islam kemudian memunculkan beberapa kelompok-kelompok dalam Islam.

Paling tidak, menurut Abdullah Saeed[1] ada 6 (enam) kelompok muslim yang terlihat era saat ini. (1) Legalist-tradisionalist (Hukum-tradisional), kelompok ini menitikberatkan pada hukum-hukum fiqh yang ditafsirkan dan dikembangkan oleh ulama pra-modern. (2) Political Islamist (Politik Islam), kelompok ini menitikberatkan pada aspek politk Islam yang pada akhirnya ingin mendirikan negara Islam. (3) Secular Muslims (Muslim Sekuler), kelompok ini memiliki pemikiran bahwa agama bersifat privat. (4) Theological Puritans (Teologi Islam Puritan), kelompok ini menitikberatan pada pemurnian Islam dalam hal ini ingin memberantas paham-paham musyrik, tahayul, bidah dan khurafat. (5) Militant Extremist (Islam garis Keras), kelompok ini memiliki kecenderungan berbuat kekerasan untuk melawan setiap individu dan kelompok yang dianggapnya lawan. (6) Progressive Ijtihadis (Muslim Progressif-Ijtihadi), kelompok ini adalah para pemikir Islam kontemporer yang memiliki wawasan klasik Islam yang cukup, yang berusaha menafsirkan ulang agama melalui perangkat metodologi ilmu-ilmu modern agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat modern.[2]

Dari keenam kelompok di atas, Progressive Ijtihadis yang kemudian berusaha menjawab problematika modern dari sisi kacamata Islam dengan berbagai pendekatannya. Dalam hal ini Progressive Ijtihadis masuk juga dalam paradigma Islam Progressif. Istilah Islam progressif diinisiasi oleh Progressive Muslim Network (PMN) yang mana meliputi beberapa sarjana, penulis, aktivis dari berbagai belahan dunia pada tahun 1998.[3] Menurut Omid Safi[4] Islam Progressif muncul hasil dari respon dan kritik terhadap Islam Liberal yang pandangannya hanya terfokus pada kritik intenal umat Islam yang kurang humanis. Sementara itu, ia tidak mengkritik terhadap arus modernitas, kolonialisme dan imperialisme.

Pada kegiatan deklrasi Islam progresif pada tanggal 11 September 2011[5], Islam Progressif didefinisikan sebagai paradigma Islam yang bersumber dan dibentuk dalam komitmen untuk mengubah masyarakat yang tidak adil di mana orang hanyalah objek eksploitasi oleh pemerintah, lembaga sosial ekonomi dan hubungan yang tidak seimbang. Selain itu Islam Progressif didefinisikan sebagai istilah baru yang digunakan para akademisi dan aktivis Islam untuk melabeli sebuah paradigma dan aksi-aksi yang memperjuangkan tegaknya nilai humanis seperti pembangunan civil society, demokrasi, keadilan, kesetaraan gender, pembelaan kepada kaum tertindas (mustadafin) dan pluralisme.[6] Menurut Omid Safi, Islam Progressif meliputi beberapa pokok pikiran penting seperti: mewujudkan masyarakat pluralism berdasarkan hasil dialektika dengan Islam, mewujudkan keadilan sosial, menekankan pada kesetaraan gender berlandaskan pada hak asasi manusia, visi agama dan pluralism etnis.[7]

Adis Dudireja menyebut Islam Progressif sebagai teologi pembebasan Islam. Beberapa tokoh yang kemudian ia kategorikan masuk dalam Islam Progressif di antaranya adalah; Khaled Abou El Fadl (Profesor Hukum Islam di University of California), Farid Esack (Profesor dan aktivis sosial di University of Johannesburg), Omid Safi (Profesor di University of North Carolina), Hassan Hanafi (Profesor di Unveristy of Cairo),  Nasr Hamid Abu Zayd (Profesor di University of Humanistion), F. A. Noor (Aktivis politik dan kemanusiaan di Malaysia), Nurkholis Madjid (Intelektual dan Pemikir Muslim di Indonesia), Asghar Ali Enginer (Aktivis dan Sarjan Muslim di India), Enes Karie (Profesor di Faculty of Muslim Science di Sarajevo), dan lain sebagainya.[8]  Selain itu, tokon yang konsen pada isu-isu gender dan feminisme-kedua isu tersebut masuk dalam ranah Islam Pogressif-adalah Riffat Hasan dengan berbagai pemikirannya dan Amina Wadud dengan karyanya yang terkenal Qur’an and Woman, Rereading the Secred Text From A Woman’s Perspective, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform Islam.

Melihat pokok pemikiran dan konsep Islam Progressif yang begitu revolusioner dan antroposentris (memusatkan Islam pada ranah kemanusiaan), maka seyogyanya harus menjadi sebuah paradigm/world view (pandangan dunia) dan manifestasi masyarakat dalam beragama Islam. Terlebih di Indonesia saat ini yang mana kecenderungan dalam berislam lebih kepada legalist tradisionalist (Fiqih-sentris), theological puritans (Bidah-Sunnah), political islamist (pendirian negara Islam), sedikit banyak muslims secular (Islam bersifat privat) dan bahkan tidak sedikit milatns extremist (radikalisme dan terorisme).

Di dunia digital, khususnya media sosial saat ini begitu banyak berseliweran narasi Islam yang hanya berkaitan halal-haram, bidah-sunnah, propaganda pendirian negara Islam, dan juga bahkan penjaringan terorisme. Berbeda dengan narasi-narasi progressif yang sedikit sekali muncul seperti kesejahteraan sosial, penuntasan kemiskinan, pembebasan kaum tertindas, pembelaan kepada para korban penggusuran, kesetaraan gender, kekerasan seksual dan lain sebagainya. Narasi yang berkembang di dunia digital akan mempengaruhi pada pola perilaku di dunia nyata.

Selain memperhatikan narasi yang berkembang di dunia digital, dalam realitas nyata,  Indonesia memiliki problem yang belum terselesaikan salah satunya kemiskinan. Menurut data BPS  (Badan Pusat Statistik) jumlah penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang atau 9,41 persen[9], tentu angka ini masih tinggi. Dengan kesadaran akan paradigma Islam Progressif, penuntasan akan kemiskinan menjadi tanggung jawab yang pokok, dan juga untuk memangkas pandangan menerima apa adanya karena kemiskinan merupakan takdir Allah.

Di sisi lain, Islam Progressif juga menekankan untuk memberikan bantuan pembelaan kepada masyarakat tertindas. Dalam di Indonesia sendiri korban penggusuran semena-semena yang dilakukan oleh pemerintah termasuk masyarakat tertindas. Misalnya, penggusuran tanah yang terjadi di Kulon Progo untuk pembangunan Bandara. Menurut YLBHI Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lain berpendapat terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan dan rumah warga tersebut.[10] Dengan paradigma Islam Progressif, masyarakat dituntut untuk melawan segala penindasan dan umat Islam bersatu mendukungnya. Namun yang terjadi, kebanyakan umat Islam apatis, hanya segelintir orang saja.

 Salah satu tokoh Islam Progressif, Asghar Ali Enginer bahkan sampai mengatakan bahwa siapapun yang tidak berusaha untuk melawan segala penindasan, menegakan kebenaran, membebaskan kaum tertindas, menuntaskan kemiskinan, dan melawan pemerintah yang dzalim, sedang ia menyadarinya ada ketidakbenara, ketidakadilan dan penindasan tersebut, maka ia sudah kafir. Kafir dalam kategorinya masuk ke dalam kafir yang diam atas kebenaran dan keadilan.[11] Pemikirannya ini sangat terpengaruhi oleh proyek teologi pembebasannya. Dengan demikian, Islam Progressif diharapkan bisa menjadi alternatif paradigma untuk menjawab segala problematika di era digital khususnya, terlebih selama ini, Islam selalu melambung tinggi di langit, dalam artian pembahasannya selalu berkaitan dengan hal yang transenden dan melupakan tujuan dihadirkannya Islam itu sendiri,   sebagai visi pembebasan.


[1] Abdullah Saeed adalah seorang pemikir Islam kontemporer dari Australia. Ia juga seorang penulis, dan peneliti yang mempunyai kemampuan untuk mendialogkan dan mempertautkan antara paradigma Ulum al-Din, al-Fikr al-Islamiy dan Dirasat Islamiyyah kontemporer dengan baik.
[2] Abdullah Saeed, Islamic Thought An Introduction (New York: Routledge, 2006),142-150
[3] Omid Safi, (ed) Progressive Muslims: On Justice, Gender, and Pluralism (Oxford: Oneworld, 2003), 80
[4] Omid Safi adalah seorang asisten profesor Islamic Studies di Colgate University di Hamilton. Ia juga seorang professor di University North Carolina.
[5] Omid Safi., 80
[6] Ahmad Suyuthi, “Islam Progressif Kontemporer”, dalam Jurnal Akademika, Vol. 6, No. 1, Juni 2012, 18
[7] Omid Safi “What is Progressive Islam,” dalam The International Institute for the Study of Islam in the Modern World (ISIM) News Letter, No. 13, Desember 2003,  48
[8] Adis Duderija, Progressive Islam as Islamic Liberation Theology, presented paper in conference “Approaches to Kalām: Framing an Islamic-theological Anthropology” (Center for Comparative Theology and Cultural Studies, University of Paderborn: Paderborn), 1
[9] Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin Maret 2019 Sebesar 9,41 Persen” dalam https://www.bps.go.id/  diakses pada 10 Oktober 2019
[10] Ristu Hanafi, “YLBHI : Penggusuran Paksa Warga Kulon Progo Langgar Hukum dan HAM” dalam https://news.detik.com diakses pada 10 Oktober 2019
[11] Haikal Fadhil Anam, “Konsep Kafir Dalam Alquran: Studi Atas Penafsiran Asghar Ali Enginer”, dalam Nalar: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam, Vol. 2, No. 2, Desember 2018, 94

Komentar