TERM OF REFERENCE
Islam Progressif:
Alternatif Paradigma Menjawab Problematika Polarisasi Umat Islam
Perjalanan Islam yang telah sedemikian berabad-abad
lamanya, melewati berbagai macam era, telah membentuk pola-pola berpikir dan
tradisi-tradisi yang beraneka macam bentuknya. Hal ini sangat wajar karena
Islam sebagai agama degan doktrin teologisnya shalih li kulli zaman wa makan, akan selalu cocok dalam setiap
situasi dan kondisi. Dengan demikian Islam akan selalu berdialektika dengan
individu atau koletktif dalam situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Dari hasil
dialektika individu atau kolektif dengan Islam kemudian memunculkan beberapa
kelompok-kelompok dalam Islam.
Paling tidak, menurut Abdullah Saeed[1]
ada 6 (enam) kelompok muslim yang terlihat era saat ini. (1) Legalist-tradisionalist (Hukum-tradisional),
kelompok ini menitikberatkan pada hukum-hukum fiqh yang ditafsirkan dan
dikembangkan oleh ulama pra-modern. (2) Political Islamist (Politik
Islam), kelompok ini menitikberatkan pada aspek politk Islam yang pada akhirnya
ingin mendirikan negara Islam. (3) Secular Muslims (Muslim Sekuler),
kelompok ini memiliki pemikiran bahwa agama bersifat privat. (4) Theological
Puritans (Teologi Islam Puritan), kelompok ini menitikberatan pada
pemurnian Islam dalam hal ini ingin memberantas paham-paham musyrik, tahayul,
bidah dan khurafat. (5) Militant Extremist (Islam garis Keras), kelompok
ini memiliki kecenderungan berbuat kekerasan untuk melawan setiap individu dan
kelompok yang dianggapnya lawan. (6) Progressive Ijtihadis (Muslim
Progressif-Ijtihadi), kelompok ini adalah para pemikir Islam kontemporer yang
memiliki wawasan klasik Islam yang cukup, yang berusaha menafsirkan ulang agama
melalui perangkat metodologi ilmu-ilmu modern agar bisa menjawab kebutuhan
masyarakat modern.[2]
Dari keenam kelompok di atas, Progressive Ijtihadis yang kemudian berusaha menjawab problematika modern dari sisi kacamata
Islam dengan berbagai pendekatannya. Dalam hal ini Progressive Ijtihadis masuk
juga dalam paradigma Islam Progressif. Istilah Islam progressif diinisiasi oleh
Progressive Muslim Network (PMN) yang mana meliputi beberapa sarjana, penulis,
aktivis dari berbagai belahan dunia pada tahun 1998.[3]
Menurut Omid Safi[4] Islam
Progressif muncul hasil dari respon dan kritik terhadap Islam Liberal yang
pandangannya hanya terfokus pada kritik intenal umat Islam yang kurang humanis.
Sementara itu, ia tidak mengkritik terhadap arus modernitas, kolonialisme dan
imperialisme.
Pada kegiatan deklrasi Islam progresif pada
tanggal 11 September 2011[5],
Islam Progressif didefinisikan sebagai paradigma Islam yang bersumber dan
dibentuk dalam komitmen untuk mengubah masyarakat yang tidak adil di mana orang
hanyalah objek eksploitasi oleh pemerintah, lembaga sosial ekonomi dan hubungan
yang tidak seimbang. Selain itu Islam Progressif didefinisikan sebagai istilah
baru yang digunakan para akademisi dan aktivis Islam untuk melabeli sebuah paradigma
dan aksi-aksi yang memperjuangkan tegaknya nilai humanis seperti pembangunan civil
society, demokrasi, keadilan, kesetaraan gender, pembelaan kepada kaum
tertindas (mustadafin) dan pluralisme.[6]
Menurut Omid Safi, Islam Progressif meliputi beberapa pokok pikiran penting
seperti: mewujudkan masyarakat pluralism berdasarkan hasil dialektika dengan
Islam, mewujudkan keadilan sosial, menekankan pada kesetaraan gender
berlandaskan pada hak asasi manusia, visi agama dan pluralism etnis.[7]
Adis Dudireja menyebut Islam Progressif
sebagai teologi pembebasan Islam. Beberapa tokoh yang kemudian ia kategorikan
masuk dalam Islam Progressif di antaranya adalah; Khaled Abou El Fadl (Profesor
Hukum Islam di University of California), Farid Esack (Profesor dan aktivis
sosial di University of Johannesburg), Omid Safi (Profesor di University of
North Carolina), Hassan Hanafi (Profesor di Unveristy of Cairo), Nasr Hamid Abu Zayd (Profesor di University
of Humanistion), F. A. Noor (Aktivis politik dan kemanusiaan di Malaysia),
Nurkholis Madjid (Intelektual dan Pemikir Muslim di Indonesia), Asghar Ali
Enginer (Aktivis dan Sarjan Muslim di India), Enes Karie (Profesor di Faculty
of Muslim Science di Sarajevo), dan lain sebagainya.[8] Selain itu, tokon yang konsen pada isu-isu
gender dan feminisme-kedua isu tersebut masuk dalam ranah Islam Pogressif-adalah
Riffat Hasan dengan berbagai pemikirannya dan Amina Wadud dengan karyanya yang
terkenal Qur’an and Woman, Rereading the Secred Text From A
Woman’s Perspective, Inside the Gender Jihad: Women’s Reform Islam.
Melihat pokok pemikiran dan konsep Islam
Progressif yang begitu revolusioner dan antroposentris (memusatkan Islam pada
ranah kemanusiaan), maka seyogyanya harus menjadi sebuah paradigm/world view
(pandangan dunia) dan manifestasi masyarakat dalam beragama Islam. Terlebih di
Indonesia saat ini yang mana kecenderungan dalam berislam lebih kepada legalist
tradisionalist (Fiqih-sentris), theological puritans (Bidah-Sunnah),
political islamist (pendirian negara Islam), sedikit banyak muslims
secular (Islam bersifat privat) dan bahkan tidak sedikit milatns
extremist (radikalisme dan terorisme).
Di dunia digital, khususnya media sosial
saat ini begitu banyak berseliweran narasi Islam yang hanya berkaitan
halal-haram, bidah-sunnah, propaganda pendirian negara Islam, dan juga bahkan
penjaringan terorisme. Berbeda dengan narasi-narasi progressif yang sedikit
sekali muncul seperti kesejahteraan sosial, penuntasan kemiskinan, pembebasan
kaum tertindas, pembelaan kepada para korban penggusuran, kesetaraan gender,
kekerasan seksual dan lain sebagainya. Narasi yang berkembang di dunia digital akan
mempengaruhi pada pola perilaku di dunia nyata.
Selain memperhatikan narasi yang
berkembang di dunia digital, dalam realitas nyata, Indonesia memiliki problem yang belum
terselesaikan salah satunya kemiskinan. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) jumlah penduduk
miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang atau 9,41 persen[9],
tentu angka ini masih tinggi. Dengan kesadaran akan paradigma Islam
Progressif, penuntasan akan kemiskinan menjadi tanggung jawab yang pokok, dan juga
untuk memangkas pandangan menerima apa adanya karena kemiskinan merupakan
takdir Allah.
Di sisi lain, Islam Progressif juga
menekankan untuk memberikan bantuan pembelaan kepada masyarakat tertindas.
Dalam di Indonesia sendiri korban penggusuran semena-semena yang dilakukan oleh
pemerintah termasuk masyarakat tertindas. Misalnya, penggusuran tanah yang
terjadi di Kulon Progo untuk pembangunan Bandara. Menurut YLBHI Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia bersama 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lain berpendapat
terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses
pengosongan lahan dan rumah warga tersebut.[10]
Dengan paradigma Islam Progressif, masyarakat dituntut untuk melawan segala
penindasan dan umat Islam bersatu mendukungnya. Namun yang terjadi, kebanyakan
umat Islam apatis, hanya segelintir orang saja.
Salah
satu tokoh Islam Progressif, Asghar Ali Enginer bahkan sampai mengatakan bahwa
siapapun yang tidak berusaha untuk melawan segala penindasan, menegakan
kebenaran, membebaskan kaum tertindas, menuntaskan kemiskinan, dan melawan
pemerintah yang dzalim, sedang ia menyadarinya ada ketidakbenara, ketidakadilan
dan penindasan tersebut, maka ia sudah kafir. Kafir dalam kategorinya masuk ke
dalam kafir yang diam atas kebenaran dan keadilan.[11]
Pemikirannya ini sangat terpengaruhi oleh proyek teologi pembebasannya. Dengan demikian,
Islam Progressif diharapkan bisa menjadi alternatif paradigma untuk menjawab segala
problematika di era digital khususnya, terlebih selama ini, Islam selalu
melambung tinggi di langit, dalam artian pembahasannya selalu berkaitan dengan
hal yang transenden dan melupakan tujuan dihadirkannya Islam itu sendiri, sebagai visi pembebasan.
[1] Abdullah Saeed adalah seorang
pemikir Islam kontemporer dari Australia. Ia juga seorang penulis, dan peneliti
yang mempunyai kemampuan untuk mendialogkan dan mempertautkan antara paradigma
Ulum al-Din, al-Fikr al-Islamiy dan Dirasat Islamiyyah kontemporer dengan baik.
[2] Abdullah Saeed, Islamic Thought An Introduction (New
York: Routledge, 2006),142-150
[3] Omid Safi, (ed) Progressive Muslims: On Justice, Gender, and
Pluralism (Oxford: Oneworld, 2003), 80
[4] Omid Safi adalah seorang asisten
profesor Islamic Studies di Colgate University di Hamilton. Ia juga seorang
professor di University North Carolina.
[5] Omid Safi., 80
[6] Ahmad Suyuthi, “Islam Progressif
Kontemporer”, dalam Jurnal Akademika,
Vol. 6, No. 1, Juni 2012, 18
[7] Omid Safi “What is Progressive
Islam,” dalam The International Institute
for the Study of Islam in the Modern World (ISIM) News Letter, No. 13, Desember
2003, 48
[8] Adis Duderija, Progressive Islam as Islamic Liberation
Theology, presented paper in conference “Approaches to Kalām: Framing an
Islamic-theological Anthropology” (Center for Comparative Theology and Cultural
Studies, University of Paderborn: Paderborn), 1
[9] Badan Pusat Statistik, “Persentase
Penduduk Miskin Maret 2019 Sebesar 9,41 Persen” dalam https://www.bps.go.id/ diakses pada 10 Oktober 2019
[10] Ristu Hanafi, “YLBHI : Penggusuran
Paksa Warga Kulon Progo Langgar Hukum dan HAM” dalam https://news.detik.com diakses pada
10 Oktober 2019
[11] Haikal Fadhil Anam, “Konsep Kafir
Dalam Alquran: Studi Atas Penafsiran Asghar Ali Enginer”, dalam Nalar: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam,
Vol. 2, No. 2, Desember 2018, 94

Komentar
Posting Komentar