Krisis Privasi di Media Sosial



Oleh: Nur Hanifah Ahmad
Kader HMI MPO Ushuluddin


Privasi di era milenial sudah memasuki zona kritis dengan adanya fasilitas status di Whatsap, Facebook dan Instagram. Hal ini membuat semua orang bebas mengunggah apapun di media sosial termasuk berbagai ujaran, aktivitas harian dan curhatan. Miris, hal yang seharusnya di jaga dalam ranah privasi menjadi konsumsi publik.
Efek samping dari adanya status bagi penggunanya yaitu hukuman dari netizen. Lebih bahaya lagi hukuman ke penjara. Seperti kita ketahui sudah ada banyak kasus hukuman dari status di media sosial. Sedangkan hukuman sosial dari netizen yang tidak masuk penjara yaitu pembully-an dan di jauhi dalam interaksi langsung. Akibatnya kembali lagi ke pembuat status yang merasakan berbagai tekanan psikologis.
Mengantisipasi efek buruk dari status di media sosial maka perlu diketahui bersama Undang-Undang ITE dan jenis status yang dapat menjerumuskan pada hukuman sosial dan hukuman penjara. Jenis status tersebut adalah keburukan diri maupun orang lain, status melebih-lebihkan sesuatu yang biasa dan status yang termuat di dalam undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian kepada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
 Dengan demikian, hendaknya fasilitas status di media sosial digunakan untuk hal-hal yang bernilai positif baik. Jualan menghasilkan uang, dakwah yang ilmunya berasal dari ulama terpercaya bisa mendapatkan pahala, menyebarkan moment bahagia dapat membahagiakan orang lain, menyebarkan status semangat dapat membuat semangat orang lain, dan status baik lain. Jika status yang baik di terapkan, maka efek buruk bagi pengguna media sosial dapat diantisipasi dengan maksimal.

Perpustakaan Kota Jogja, 2 Januari 2020
(Dimuat di Kedaulatan Rakyat kolom Pikiran Pembaca, Senin, 6 Januari 2020)

Komentar