Oleh: Nur Hanifah Ahmad
Kader HMI MPO Ushuluddin
Kader HMI MPO Ushuluddin
Privasi di era milenial sudah memasuki zona kritis dengan
adanya fasilitas status di Whatsap, Facebook dan Instagram. Hal ini membuat
semua orang bebas mengunggah apapun di media sosial termasuk berbagai ujaran,
aktivitas harian dan curhatan. Miris, hal yang seharusnya di jaga dalam ranah
privasi menjadi konsumsi publik.
Efek samping dari adanya status bagi penggunanya yaitu
hukuman dari netizen. Lebih bahaya lagi hukuman ke penjara. Seperti kita
ketahui sudah ada banyak kasus hukuman dari status di media sosial. Sedangkan
hukuman sosial dari netizen yang tidak masuk penjara yaitu pembully-an dan di
jauhi dalam interaksi langsung. Akibatnya kembali lagi ke pembuat status yang
merasakan berbagai tekanan psikologis.
Mengantisipasi efek buruk dari status di media sosial
maka perlu diketahui bersama Undang-Undang ITE dan jenis status yang dapat
menjerumuskan pada hukuman sosial dan hukuman penjara. Jenis status tersebut
adalah keburukan diri maupun orang lain, status melebih-lebihkan sesuatu yang
biasa dan status yang termuat di dalam undang-undang ITE pasal 28 ayat 2
tentang ujaran kebencian kepada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dengan demikian,
hendaknya fasilitas status di media sosial digunakan untuk hal-hal yang
bernilai positif baik. Jualan menghasilkan uang, dakwah yang ilmunya berasal
dari ulama terpercaya bisa mendapatkan pahala, menyebarkan moment bahagia dapat
membahagiakan orang lain, menyebarkan status semangat dapat membuat semangat
orang lain, dan status baik lain. Jika status yang baik di terapkan, maka efek
buruk bagi pengguna media sosial dapat diantisipasi dengan maksimal.
Perpustakaan Kota Jogja, 2 Januari 2020
(Dimuat di Kedaulatan
Rakyat kolom Pikiran Pembaca, Senin, 6 Januari 2020)
Komentar
Posting Komentar