Pada
31 juli 2018, publik Indonesia mendapat berita yang dapat melegakan pertanyaan
yang selama ini membelenggu dalam fikirannya, khususnya bagi kalangan dewasa. Yaitu
pembubaran organisasi Jamaah Ansharud Daulah. Melalui suatu sidang yang
menjatuhi keputusan kepada organisasi JAD ini karena melanggar UU Pasal 17 ayat
1 dan ayat 2 jo pasal 6 peraturan Pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Memang
seluruh Rakyat Indonesia yang mencintai Negeri ini pasti geram atas tindak terorisme
yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus Bom Gereja di
Suarabaya, penyerangan Polda Riau, Bom Sarinah, Bom Polsek Tuban, dll. Namun yang
menjadi pertanyaan bagi penulis adalah, siapakah Jamaah Ansharud Daulah ini?
Penulis
pernah beberapa kali berbincang santai dengan beberapa kenalan yang bertemu secara
tidak sengaja di sebuah warung kopi di pinggiran kota Yogyakarta dengan beberapa
santri alumni sebuah pesantren yang terkenal dengan paham ekstrimisnya di salah
satu kota di Jawa Tengah. Dan kala itu penulis mencoba untuk bertanya kepada mereka,”mas,tau
gak sama JAD itu?”.lalu lawan bicara penulis itu mengatakan “TIDAK”. Mulailah
kami berbicara lebih dalam lagi terkait terorisme ini.
Banyak
perbincangan yang kami bahas dalam kesempatan itu, mulai dari kabar pondok masing-masing
yang memang kami slaing mengetahui karenadalamsegipemahamankita hamper memiliki
kesamaan dalam memaknai apa itu “jihad”. dan yang menarik adalah kita membahas
kembali terkait JAD ini. Bagaimana suatu pemahaman baru pun muncul dari diri
kami. Bahwasanya ada seperti layaknya sebuah “Kebenaran yang Dipaksakan”. mengapa?.
Dalam salah satu segmen pembicaraan kita meninjau kembali suatu pemutusan pembubaran
JAD ini. Dan Kami selaku Alumni Pondok yang memiliki suatu pemikiran ekstrimis
pun tidak mengetahui apa ini JAD.
Mungkin
bagi beberapa Aktifis Islam daerah Solo Raya pasti mengenal Ormas yang bernama JAMAAH
ANSHORUT TAUHID dan JAMAAH ANSHORUS SYARIAH. Namun tidak pernah kami temui yang bernama JAMAAH
ANSHORUD DAULAH .memang dalam pengambilan ijtihad politik JAMAAH ANSHORUT
TAUHID dan JAMAAH ANSHORUS SYARIAH berbeda. Dimana JAT (singkatan Anshorut
Tauhid) secara tidak lagsung mereka mendukung secara mati-matian gerakan militer
dan politik yang dilakukan oleh ISIS. Dan berbeda dengan JAS (singkatan Anshorus
Syariah) yang menolak bahkan telah melabel iSimpatisan ISIS sebagai Golongan“Khawarij”.lalu
dimanakah JAD?
Dalam
realitanya memang telah saya sebutkan bahwa ada salah satu Ormas Islam yang
dengan gamblang mendukung gerakan ISIS. Namun bernama Ansharut Tauhid bukan Ansharud
Daulah. Yang menjadi pertanyaan Penulis dan rekan ngopi Penulis saat itu adalah,
”Apakah embel-embel “DAULAH” di akhir nama Organisasi yang dilarang itu hanya
untuk maneuver Polri agar tidak muncul stigma Masyarakat akan anti-islamnya Polri?”.
Karena secara sederhana adalah jikalau yang dilarang adalah Ormas JAT, maka bisa
muncul stigma bahwa pelarangan itu berupa pelarangan akan sebuah“TAUHID”
yang terdapat pada akhir nama Ormas JAT ini.
Dan
yang menjadi pertanyaan kedua kami adalah,bukankah seorang Bahrun Naim yang
dijatuhi penjara 5 Tahun ini adalah salah satu jamaah pengajian seorang Ustadz kondang
pemimpin JAT? Sangat menjadi pertanyaan besar bagi kami Alumni Pondok-Pondok
yang memang kami akui adalah segi pemikiran kami lebih ekstrimis dan radikal.
Dan
pertanyaan yang paling besar dari diri kami adalah. Mengapa ketika Kita mencoba
membuka JAD di search engine google yang keluar adalah beberapa berita
dari web-web nasional dan sebuah profil JAMAAH ANSHARUT TAUHID di Wikipedia? Mengapa
tidak ada JAD?. Maka saya sebagai penulis pun merasa lucu ketika mencoba menelusuri
JAD ini. Karena menurut kami memang benar adanya tindak Teroris ini dari beberapa
Ormas Islam ini. Namun mengapa adanya embel-embel “DAULAH”ini serasa menjadi
sebuah Kebenaran yang dipaksakan itu?.
*Lidkha Akbar
(Penulis merupakan mahasiswa prodi Studi Agama-agama)
*Lidkha Akbar
(Penulis merupakan mahasiswa prodi Studi Agama-agama)

Komentar
Posting Komentar