Kebenaran Yang Dipaksakan


Pada 31 juli 2018, publik Indonesia mendapat berita yang dapat melegakan pertanyaan yang selama ini membelenggu dalam fikirannya, khususnya bagi kalangan dewasa. Yaitu pembubaran organisasi Jamaah Ansharud Daulah. Melalui suatu sidang yang menjatuhi keputusan kepada organisasi JAD ini karena melanggar UU Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 6 peraturan Pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Memang seluruh Rakyat Indonesia yang mencintai Negeri ini pasti geram atas tindak terorisme yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus Bom Gereja di Suarabaya, penyerangan Polda Riau, Bom Sarinah, Bom Polsek Tuban, dll. Namun yang menjadi pertanyaan bagi penulis adalah, siapakah Jamaah Ansharud Daulah ini?

Penulis pernah beberapa kali berbincang santai dengan beberapa kenalan yang bertemu secara tidak sengaja di sebuah warung kopi di pinggiran kota Yogyakarta dengan beberapa santri alumni sebuah pesantren yang terkenal dengan paham ekstrimisnya di salah satu kota di Jawa Tengah. Dan kala itu penulis mencoba untuk bertanya kepada mereka,”mas,tau gak sama JAD itu?”.lalu lawan bicara penulis itu mengatakan “TIDAK”. Mulailah kami berbicara lebih dalam lagi terkait terorisme ini.

Banyak perbincangan yang kami bahas dalam kesempatan itu, mulai dari kabar pondok masing-masing yang memang kami slaing mengetahui karenadalamsegipemahamankita hamper memiliki kesamaan dalam memaknai apa itu “jihad”. dan yang menarik adalah kita membahas kembali terkait JAD ini. Bagaimana suatu pemahaman baru pun muncul dari diri kami. Bahwasanya ada seperti layaknya sebuah “Kebenaran yang Dipaksakan”. mengapa?. Dalam salah satu segmen pembicaraan kita meninjau kembali suatu pemutusan pembubaran JAD ini. Dan Kami selaku Alumni Pondok yang memiliki suatu pemikiran ekstrimis pun tidak mengetahui apa ini JAD.

Mungkin bagi beberapa Aktifis Islam daerah Solo Raya pasti mengenal Ormas yang bernama JAMAAH ANSHORUT TAUHID dan JAMAAH ANSHORUS SYARIAH. Namun  tidak pernah kami temui yang bernama JAMAAH ANSHORUD DAULAH .memang dalam pengambilan ijtihad politik JAMAAH ANSHORUT TAUHID dan JAMAAH ANSHORUS SYARIAH berbeda. Dimana JAT (singkatan Anshorut Tauhid) secara tidak lagsung mereka mendukung secara mati-matian gerakan militer dan politik yang dilakukan oleh ISIS. Dan berbeda dengan JAS (singkatan Anshorus Syariah) yang menolak bahkan telah melabel iSimpatisan ISIS sebagai Golongan“Khawarij”.lalu dimanakah JAD?

Dalam realitanya memang telah saya sebutkan bahwa ada salah satu Ormas Islam yang dengan gamblang mendukung gerakan ISIS. Namun bernama Ansharut Tauhid bukan Ansharud Daulah. Yang menjadi pertanyaan Penulis dan rekan ngopi Penulis saat itu adalah, ”Apakah embel-embel “DAULAH” di akhir nama Organisasi yang dilarang itu hanya untuk maneuver Polri agar tidak muncul stigma Masyarakat akan anti-islamnya Polri?”. Karena secara sederhana adalah jikalau yang dilarang adalah Ormas JAT, maka bisa muncul stigma bahwa pelarangan itu berupa pelarangan akan sebuah“TAUHID” yang terdapat pada akhir nama Ormas JAT ini.

Dan yang menjadi pertanyaan kedua kami adalah,bukankah seorang Bahrun Naim yang dijatuhi penjara 5 Tahun ini adalah salah satu jamaah pengajian seorang Ustadz kondang pemimpin JAT? Sangat menjadi pertanyaan besar bagi kami Alumni Pondok-Pondok yang memang kami akui adalah segi pemikiran kami lebih ekstrimis dan radikal.

Dan pertanyaan yang paling besar dari diri kami adalah. Mengapa ketika Kita mencoba membuka JAD di search engine google yang keluar adalah beberapa berita dari web-web nasional dan sebuah profil JAMAAH ANSHARUT TAUHID di Wikipedia? Mengapa tidak ada JAD?. Maka saya sebagai penulis pun merasa lucu ketika mencoba menelusuri JAD ini. Karena menurut kami memang benar adanya tindak Teroris ini dari beberapa Ormas Islam ini. Namun mengapa adanya embel-embel “DAULAH”ini serasa menjadi sebuah Kebenaran yang dipaksakan itu?.

*Lidkha Akbar
(Penulis merupakan mahasiswa prodi Studi Agama-agama)

Komentar