Paradigma Islam Terhadap Pluralisme di Indonesia

Kondisi masyarakat muslim sekarang di Indonesia dengan akses berita dan informasi yang dengan mudah didapatkan melalui media sosial (medsos) memunculkan berbagai opini terhadap keadaan Islam itu sendiri, lebih-lebih terkait persoalan yang berbeda dari pandangan masyarakat muslim pada umumnya. Gerakan Islam radikal yang memahami persoalan agama hanya dengan literal, harfiah, atau eksoteris sumber keislamannya saja, tanpa mau memahami lebih dalam terkait kandungan dalam yang terdapat dalam teks tersebut akan membahayakan bagi kerukunan umat beragama.
Pluralisme atau Pluralitas_Redaksi Indonesia
Teks-teks ketuhanan (Al-qur’an dan hadist) dijadikan dasar untuk menjustifikasi dan membenarkan tindakan masing-masing. Sering kali umat Islam menjadikan teks Ketuhanan memaknainya begitu adanya teks. Tafsir-tafsir ini kemudian dipandang masyarakat muslim sebagai titik sentral yang paling benar dalam mengukur kebenaran beragama. “seharusnya realitas mengikuti teks dan bukan sebaliknya.” Nasr Hamid Abu Zaid menyebut pandangan dominan masyarakat seperti disebut sebagai “peradaban teks” (hadharah al-nash). Padahal ada teks ketuhanan yang berisi pesan dan gagasan kemanusian universal dengan bahasa yang jelas ditujukan kepada semua manusia. Dr. Adid Shaleh dalam kitab tafsirnya merumuskan ayat muhkamat sebagai :
Teks yang menunjukkan pesan yang jelas, yang substansinya diterima oleh semua orang, dan tidak bisa dihapuskan oleh siapapun, termasuk ketika Nabi masih hidup. Hal ini meliputi dua hal : pertama, ketentuan-ketentuan pokok agama, antara lain keyakinan kepada Keesaan Tuhan, keimanan kepada para malaikat, kitab-kitab suci dan hari akhirat. Kedua, hukum-hukum moralitas yang diterima akal sehat dan tidak berubah sepanjang waktu, seperti keadilan, kejujuran, dan penghormatan kepada kedua orang tua, silaturahim , dan kesetian. Sementara sebagian lain adalah teks-teks yang sengaja dihadirkan untuk merespon peristwa-peristiwa dan kasus-kasus sosial, ekonomi, dan politik pada saat itu. Inilah yang disebut Al-qur’an sebagai ayat-ayat mutasyabihat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalsme yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2005, bahwa haram hukumnya menganut dan mengikuti paham-paham tersebut. Sering kali kita salah menangkap makna dari istilah-istilah baru sehingga kita tidak bisa mengungkap tabir makna kata tersebut. Terminologi pluralitas agama adalah fakta wujudnya kepelbagaian dan perbedaan agama-agama di dunia ini. Sebagai fakta, pluralitas merupakan ketentuan Tuhan alias Sunnatullah, dan karenanya mustahil dihapuskan. Adapun pluralisme agama adalah pandangan, pikiran, sikap dan pendirian yang dipunyai seseorang terhadap realita kepelbagaian dan fakta perbedaan tersebut. Ini pengertian umumnya. Secara khusus, pluralisme agama adalah pandangan, pikiran, keyakinan bahawa agama-agama yang bermacam-macam dan berbeda-beda itu mempunyai kesamaan dari segi ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Seperti dikemukakan Peter Byrne, profesor di King‟s College London UK, pluralisme agama merupakan persenyawaan tiga tesis. Pertama, semua tradisi agama-agama besar dunia adalah sama, semuanya merujuk dan menunjuk sebuah realitas tunggal yang transendent dan suci. Kedua, semuanya sama-sama menawarkan jalan keselamatan. Dan ketiga, semuanya tidak ada yang final. Artinya, setiap agama mesti senantiasa terbuka untuk dikritik dan ditinjau kembali.
Islam dan Pluralisme Agama
Perspektif Islam dalam masalah pluralitas agama ini menjadi takmpak jelas melalaui penjabaran, pertama, dasar-dasar teoretisnya yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan teks-teks hadist Nabi dan kedua, implementasi dasar-dasar teoretis tadi dalam realitas praktis masyarakat sepanjang sejarah.
a. Tauhid
Pandangan Islam terhadap agama lain pada dasarnya berangkat dari aqidah tauhid, yang dituangkan dalam kalimat “la ilaha illallah” (tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah), yang merupakan esensi dasar agama Islam dan realitas fundamental dalam aqidah Islam. Ia adalah inti dan prinsip tertinggi serta ajaran utama bukan hanya bagi dan dalam agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw., tetapi juga dalam semua agama yang dibawa para utusan Tuhan.
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat.”
b. Pluralitas adalah Sunnatullah
Pluralitas adalah merupakan “hukum” ilahi dan “sunnah” ilahiyah yang abadi di semua bidang kehidupan, sehingga pluralitas itu sendiri telah menjadi karakteristik utama makhluk Allah. Dan pluralitas yang menyangkut agama adalah berarti pengakuam akan eksistensi agama-agama yang berbeda dan beragam dengan seluruh karakteristik dan kekhususannya, dan menerima ke-lain-an yang lain beserta haknya untuk berbeda dalam beragama dan keyakinan.
Menggali Ide Pluralisme Gus Dur
Ada 2 ide Gus Dur yang akan digunakan sebagai jalan untuk memahami ide pluralismenya. Pertama adalah ide tentang Pribumisasi Islam. Pribumisasi Islam menjadi roh dalam pemikiran Gus Dur karena merupakan aset yang digunakan Gus Dur untuk melanjutkan dakwah kultural, ide yang kedua adalah melalui Islamisasi Jawa. Aliran-aliran yang masuk saat islamisasi Jawa adalah aliran Tasawuf. Tasawuf adalah ajaran yang paling akomodatif karena mereka lebih mementingkan substansi. Contohnya yang terjadi pada jamaah di masjid Kudus dimana sampai sekarang tidak berubah. Setiap Idul Adha yang mereka sembelih adalah kerbau dan bukan sapi demi menghargai umat Hindu yang tinggal di sekitar masjid.
Pandangan pluralisme Gus Dur lebih mengarah pada ide-ide kemanusiaannya yang bersifat universal. Pluralisme Teologis memang menganggap semua agama adalah sama. Ketika berbicara tentang Pluralisme Sosial, maka yang dijadikan titik temu adalah nilai-nilai kemanusian yang ada pada agama. Gus Dur sering disalah pahami dimana pluralisme Gus Dur merupakan Pluralisme Teologis. Padahal ide Pluralisme sosial inilah yang dipegang oleh Gus Dur.
Melalui tulisan 'Tuhan Tidak Perlu Dibela' yang diterbitkan koran tempo 28 Juni 1982. Menurut Savic Ali Direktur Nahdlatul Ulama (NU) online, Gus Dur mengajukan pendekatan sufistik untuk memecahkaan kontradiksi. Secara tersirat Gus Dur mengingatkan agar manusia sadar bahwa Tuhan itu Maha Besar dan Maha Segalanya, yang tak perlu dibela dengan berapi-api. "Karena boleh jadi kita bukan sedang membela Tuhan, melainkan membela kepentingan dan pandangan kita sendiri," kata Savic.
Kesimpulan dari tulisan singkat yang saya buat terhadap persoalan pluralisme di Indonesia dalam menghadapinya seperti yang dikatakan oleh Cak Nur agar memiliki sifat kebebasan berpikir dan sikap terbuka, sehingga tidak anti-pengetahuan. Dan sebenarnya nilai-nilai dalam Islam adalah nilai-nilai yang dinamis, bukan statis maka perlu ada pembaruan. Imam Abu Hanafi berpendapat dengan sangat cerdas dan indah mengatakan “Pendapatku adalah pikiranku, dan itu yang terbaik dar apa yang aku mampu. Jika ada orang yang berpendapat lebih baik dari pendapatku, dia tentu lebih baik.” Wallahu a’lamu bisshawab.


*Hamdan Ns, Tulisan telah disampaikan dalam Forum Diskusi Kultural HMI Komisariat Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada 07 februari 2018.

Referensi :
Husein Muhammad, Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Pencerahan, h. 2 Husein Muhammad, Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Pencerahan...... Adib Shaleh, Tafsir al-Nushush, h. 175
Husein Muhammad, Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Pencerahan, h. 2 https://www.eramuslim.com/…/fatwa-mui-tentang-pluralisme-li…. Diakses pada tanggal 07 Februari 2018
Syamsudin Arif, Pluralisme di Indonesia : Paham dan Amalan.
Peter Byrne, Prolegomena to Religious Pluralism, h. 191
Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama: Tinjaun Kritis, h. 183
Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama: Tinjaun Kritis,......
Husein Muhammad, Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Pencerahan, h. 6 Al-Baqarah : 256
Muhammad Salim Al-awwa, Al-ta’addudiyah fi al islam. Dalam buku Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama: Tinjaun Kritis, h. 207
Achmad Zainal Arifin, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur. disampaikan dalam Dikusi Serial Tokoh Pluralisme Indonesia di Kampus UIN Sunan Kalijaga, 19 September 2014
Achmad Zainal Arifin, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur

Komentar