Pengertian
“sekularisasi”
Mengetahui proporsi suatu peristilahan,
dengan menggunakan pendekatan dari segi bahasa, akan menolong menerangkan
artinya lebih lanjut. Sebab, seperti dikatakan Samuelson, khususnya dalam
ilmu-ilmu sosial, kita harus waspada terhadap “tirani kata”. Kata bisa
menjerumuskan, apabila kita memberikan tanggapan yang wajar.[3]
![]() |
| Ilustrasi; Diskusi Agama_Suara Pesantren |
Seperti kita ketahui, kata-kata “sekuler”
dan “sekularisasi” berasal dari bahasa Barat (Inggris, Belanda dan lain-lain).
Sedangkan asal kata-kata itu, sebenarnya, dari bahasa latin, yaitu saeculum yang artinya “Zaman sekarang
ini”. Dan kata-kata saeculum tu
sebenarnya adalah salah satu dari dua kata latin yang berarti “dunia”. Kata
lainnya adalah mundus. Tetapi, jika
kata saeculum adalah kata waktu, mundus adalah ruang. Sedangkan saeculum sendiri adalah lawan eternum yang artinya “abadi”, yang
digunakan untuk menunjukkan alam yang kekal abadi, yaitu alam sesudah dunia.[4]
Pengertian pertama tentang sekularisasi
ialah bahwa ia adalah proses, yaitu proses penduniawian. Sekularisasi tidaklah
dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme, sebab secularism is the name for a ideology, a new closed world view which
function very much like a new religion (sekularisme adalah nama untuk suatu
ideologi, suatu pandangan-dunia baru yang tertutup yang berfungsi sangat mirip
dengan agama baru).[5]
Jadi sekularisasi merupakan proses dinamis, tidaklah demikan dengan sekularisme.
Sekularisme adalah suatu paham, yaitu paham keduniaan. Oleh karena itu,
sekalipun kita mengharuskan sekularisasi, tetapi kita tegas menolak
sekularisme. Harvey Cox menerangkan perbedaan sekularisasi dengan sekularisme
itu sebagai berikut :
Bagaimanapun,
sekularisasi sebagai istilah deskriptif mempunyai arti yang luas dan mencakup.
Ia muncul dalam samaran-samaran yang berbeda-beda, bergantung kepada sejarah
keagamaan dan politik suatu daerah yang dimaksudkan. Namun, di mana pun ia
timbul, ia harus dibedakan dari sekularisme. Sekularisasi menunjukkan adanya
proses sejarah, hampir pasti tak mungkin diputar kembali, yang di dalamnya
masyarakat dan kebudayaan dibebaskan dari kungkungan atau asuhan pengawasan
keagamaan dan pandangan-dunia metafisis tertutup. Telah kita tegaskan bahwa
sekularisasi pada dasarnya adalah perkembangan pembebasan. Sedangkan
sekularisme adalah nama unyuk suatu ideologi, suatu pandangan-dunia baru yang
tertutup yang berfungsi sangat mirip sebagai agama baru.[6]
Oleh sebab itu, sekularisme bertentangan
dengan agama, khususnya Islam. Sebab, Islam mengajarkan adanya Hari kemudian
(akhirat), dan orang Islam wajib meyakininya. Gambaran tentang kaum sekularis
kita dapati dalam Al-Qur’an di banyak tempat. Mereka selalu digolongkan ke dalam
kelompok orang kafir. Gambaran itu, anatara lain, kita dapati dalam Surah
Al-Jatsiyah (45) ayat 24 :
“Mereka
(orang-orang kafir itu) berkata : “Tidak ada kehidupan kecuali kehidupan dunia
kita ini saja. Kita mati dan hidup, dan tidak ada sesuatu yang membinasakan
kita, kecuali masa.’ Padahal mereka tidak mempunyai pengetahuan yang pasti
tentang hal itu. Mereka hanyalah menduga-duga saja.”
Dalam hal ini, yang dimaksudkan ialah
setiap bentuk liberating development. Proses
pembebasan ini diperlukan karena umat islam, akibat perjalanan sejarahnya
sendiri, tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya islami itu,
mana yang transendental (ukhrawi) dan mana yang temporal (duniawi). Malahan,
hierarki nilai itu sendiri sering terbalik, transendental semuanya, bernilai
ukhrawi, tanpa kecuali. Islam menjadi senilai dengan tradisi, dan menjadi islam
sederajat dengan menjadi islam tradisionalis.[7]
Kata “tradisional” dalam makalah Cak Nur
tentu dimaksudkan sebagai suatu pandangan yang kolot, yang hanya menerima
ide-ide yang diturunkan dari nenek moyang mereka terdahulu, konservatif
(tertutup/dari pengaruh-pembaharuan) dan tidak berwawasan ke depan. Karena itu,
pandangan tersebut harus diganti oleh pandangan yang rasional dan berwawasan ke
masa depan.[8]
Untuk memperkuat sekaligus mempermudah dalam memahami apa yang dimaksud
sekularisasi itu, Cak Nur memberikan contoh adanya pembebasan pada penggunaan
huruf latin dan ilmu pengetahuan umum dalam lembaga-lembaga pendidikan islam
terdahulu di pesantren-pesantren mengharamkankan penggunaan huruf latin dan
pelajaran ilmu pengetahuan umum bagi para santrinya. Akan tetapi, apa yang
terjadi sekarang, kedua soal yang dulu diharamkan itu hampir tidak bisa
dibayangkan seandainya saat ini masih dilarang dengan alasan dalil-dalil agama
meskipun di beberapa tempat mungkn masih ada yang mengharamkannya. Sikap
mengharamkan hruf latin dan ilmu pengetahuan umum ini adalah contoh tindakan
pensakralan (sakralisasi) yang tidak pada tempatnya. Karena itu, dperlukan
proses sekularisasi terhadap huruf latin dan ilmu pengetahuan umum tersebut
sehingga ia menjadi sesuatu yang sifatnya yang duniawi saja.[9]
Demikian pula istilah sekularisasi.
“Sekularisme” dan “sekularisasi”, dalam konteks yang berbeda, akan pla terkena
penilaian yang berbeda dan berlawanan : dilarang dan disuruh. Yang dilarang
sudah jelas, yaitu penerapan sekularisme dengan konsekuensi penghapusan
kepercayaan kepada adanya Tuhan. Sedangkan yang diperintahkan banyak sekali.
Agama Islam pun, apabila diteliti benar-benar, dimulai dengan proses
sekularisasi terlebih dahulu. Justru ajaran Tauhid itu merupakan pangkal tolak
proses sekularisasi secara besar-besaran.[10]
Setelah kita mengetahui apa yang hendak
dicapai dari sekularisasi yang Cak Nur sampaikan, ada lebih baiknya kita juga
belajar bagaimana proses dari pembebasan pemikiran sehingga kita berpikir
sempit lagi. Di antaranya dimulai dari penegasian di kalimat tauhid.
Negasi
dan Afirmasi
Untuk memahami masalah ini, marilah kita
perhatikan secara lebih cermat arti yang terkandung dalam kalimat syahadat yang
pertama. Kalimat itu merupakan garis pemisah antara siapa yang Mukmin dan siapa
Kafir. Dalam kalimat itu terkandung dua pengertian : peniadaan (negation) dan pengukuhan (affirmation). Perkataan “tidak ada
Tuhan” adalah peniadaan, dan perkataan “melainkan Allah atau Tuhan itu sendiri”
adalah pengukuhan. Jadi, negasi ketuhanan dalam kalimat syahadat adalah negasi
terbatas, tidak mutlak. Sebab, memang tidak demikian yang dimaksudkan. Yang
dimaksudkan ialah membebaskan manusia dari berbagai jenis kepercayaan kepada
tuhan-tuhan yang selama ini dianut, kemudian mengukuhkan kepercayaan kepada
Tuhan yang sebenarnya.[11]
Interaksi
antara Animisme dan Tauhid
Sekarang bagaimana gambaran interaksi
antara Animisme (boleh juga plus Hinduisme) dan Tauhid itu? Interaksi itu
berada dalam proses demikian : mula-mula seorang animis, sebelum masuk ke dalam
kepercayaan Islam, harus terlebih dahulu menanggalkan sama sekali
kepercayaannya. Dia harus memandang benda-benda itu menurut apa adanya, secara
objektif, tidak dilebihkan dan tidak pula dikurangi. Materi dan spirit, atau
benda dan jiwa (jism dan ruh) , menjadi satu, tidak dapat
dibeda-bedakan. [12]
Sekarang Islam datang dengan ajaran
tauhidnya yang tidak ada kompromi itu. Maka dengan tauhid itu, terjadi proses
sekularisasi besar-besaran pada diri seorang animis. Semua benda yang dipuja
dan kesemuanya mengandung nilai akhirat, spiritual atau agama, sekarang ia
campakkan ke bumi, dan dipandangnya sebagai tidak lebih daripada benda duniawi
belaka. Benda-benda itu, dengan demikian diduniawikan atau disekularisasikan.[13]
Hari
Dunia (Ula) dan Hari Agama (Akhirat)
Ada satu hal lagi yang perlu diterangkan
dalam hubungannya dengan sekularisasi ini : yaitu, konsep Islam tentang adanya
“Hari Dunia” dan “Hari Agama”. Mengingkari adanya konsep tegas itu, hanyalah
terbit dari gejala kecendrungan apologetis (pembelaan, mempertahankan gagasan,
kepercayaan). Keterangan tentang Hari Agama dalam kitab suci, salah satunya,
yang dengan cukup tegas menerangkan tentang Hari Agama terdapat pada Surah
Al-Infithar (82) ayat 17-19 : “Tahukah
kamu, apakah itu Hari Agama? Sekali lagi, tahukah kamu apa itu Hari Agama?
Yaitu hari ketika tidak seorang pun dapat berbuat sesuatu untuk orang lain, dan
segala urusan (perintah) pada waktu itu ada di tangan Tuhan semata-mata”.
Maka Hari Agama ialah masa ketika
hukum-hukum yang mengatur hubungan antar-manusia tidak berlaku lagi, sedangkan
yang berlaku ialah hubungan antar manusia dan Tuhan, yang terjadi sepenuhnya
secara individual. Dengan perkataan lain, pada waktu itu tidak berlaku lagi
hukum-hukum sekuler, atau duniawi dan yang berlaku ialah hukum ukhrawi. Oleh
sebab itu, diterangkan bahwa manusia seharusnya memperhatikan kedua segi
kehdupan itu : menjalankan ajaran keagamaan sebaik-baiknya guna menyiapkan hidupnya
di Hari Akhirat atau Hari Agama, dan bersungguh-sungguh dalam kehidupan duniawi
ini dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam kita suci, yang pertama
disebut hablum minallah (tali
hubungan dari Tuhan), dan yang kedua disebut hablum minannas (tali hubu ngan dari sesama manusia). Dengan
mempercayai wahyu, kita mengetahui adanya hubungan dengan Tuhan. Percaya, atau
iman, ini kita peroleh karena adanya hidayah atau petunjuk Tuhan, bukan
kegiatan intelektual semata.[14]
Oleh karena itu, terdapat konsistensi
antar sekularisasi dan rasionalisasi. Sebab, inti sekularisasi ialah : pecahkan
dan pahami masalah-masalah duniawi ini, dengan mengerahkan kecerdasan atau
rasio. Kemudian terdapat pula konsistensi antara rasionalisasi dan
desakralisasi. Sebab pendekatan rasional kepada suatu benda atau masalah yang
telah menjadi sakral, tabu, dan lain-lain menjadi tidak mungkin. Sebelum kita
mengadakan pemecahan dan pemahaman rasional atas sesuatu, maka sesuatu tersebut
harus bebas dari bungkus ketabuan dan kesakralan. Maka dalam hal ini, untuk
kembali kepada prinsip tauhid dalam kalimat syahadat, orang harus mantap dan
tidak mentabukan sesuatu. Tuhan-lah yang tabu. Dan karenanya, tak mungkin
dimengerti oleh manusia dengan rasionya. Artinya, dengan bertitik tolak dari
syahadat itu, manusia dapat memecahkan masalah-masalah kehidupannya dengan mempertaruhkan
kemampuan potensial yang ada pada dirinya sendiri, yaitu kecerdasan.[15]
Jika kita menghendaki kebahagian di
dunia dan di akhirat, kita harus beriman dan berilmu sekaligus, yang kemudian
keduanya, iman dan ilmu, itu akan mewarnai amal perbuatan kita. Penggabungan
antara kedua iman dan ilmu itu, dengan masing-masing cara pendekatannya,
hendaknya ada pada setiap pribadi Muslim. Sebab, pada tingkat sebenarnya,
penghayatan nilai spritual/keagamaan bukanlah hasil kegiatan yang serba
rasionalistis dan, demkian pula sebaliknya, masalah-masalah duniawi tidak dapat
kita dekati dengan metode spritualistis. Keduanya mempunyai bidang yang
berbeda, meskin antara iman dan ilmu terdapat pertalian yang erat : pertalian
antara sumber sumber motivasi, atau dorongan batin (niat), dan keterangan
tentang cara yang tepat untuk satu bentuk kegiatan amal.[16]
Demikian tentang pemikran Cak Nur
terkait sekularisasi, alangkah baiknya sebagai pribadi muslim untuk mempunyai
jiwa dan keinginan untuk memperbaharui keagamaan sehingga tidak lagi hanya
membaca teks, akan tetapi bagaimana pengimplementasikannya dalam kehidupan
bermasyarakat mau pun beragama. Wallahu a’lamu bisshawab.
*Hamdan Ns, Bergelut dengan dunia kuliahnya di UIN Sunan Kalijaga dan sebagai kader di HMI MPO komisariat Ushuluddin Yogyakarta.
Daftar
Bacaan
Madjid,
Nurcholish., Islam, Kemodernan, dan Keindonesian, PT Mizan Pustaka.
Ujungberung, Bandung. Cet. I, November 2013.
Madjid,
Nurcholish., Tradisi Islam, Paramadina.
Jakarta selatan. Cet. II, Januari 2008.
Wahyuni
Nafis, Muhammad., Cak Nur Sang Guru Bangsa, PT Kompas Media Nusantara. Jakarta.
2014.
[1]
Disampaikan dalam diskusi rutinan malam Rabu
[2] Kader
komisariat Ushuluddin, UIN_SUKA
[3] Nurcholish
Madjid, Masalah Pembaruan Pemikiran Dalam Islam
[4] Nurcholish
Madjid, Islam, Kemodernan dan keindonesian, hal. 261
[5] Nurcholish
Madjid, Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat
[6] Nurcholish
Madjid, Masalah Pembaruan Pemikiran Dalam Islam
[7] Nurcholish
Madjid, Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat
[8] Muhamad
Wahyuni Nafis, Cak Nur Sang Guru Bangsa, hal. 80
[9] Muhamad
Wahyuni Nafis, Cak Nur Sang Guru Bangsa, hal. 83
[10]
Nurcholish Madjid, Sekali Lagi Tentang Sekularisasi
[11]
Nurcholish Madjid, Sekali Lagi Tentang Sekularisasi
[12]
Nurcholish Madjid, Sekali Lagi Tentang Sekularisasi
[13]
Nurcholish Madjid, Sekali Lagi Tentang Sekularisasi
[14]
Nurcholish Madjid, Sekali Lagi Tentang Sekularisasi
[15]
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan keindonesian, hal. 278
[16]
Nurcholish Madjid, Sekali Lagi Tentang Sekularisasi

Komentar
Posting Komentar