PROLOG. Dalam salah satu grup WA tiba-tiba muncul sebuah kiriman bentuk file
yang tulisannya “UKT 2018”. Secara otomatis tanpa pikir panjang rasa keingin
tahuan pun menggerakan tangan untuk membuka file tersebut. Walhasil, setelah
selesai membaca, UKT 2018 UIN Yk lebih mahal dari UKT tahun sebelumnya dalam
artian mengalami kenaikan.
Sebelumnya, perlu dipahami apa
itu UKT? UKT adalah kepanjangan dari Uang Kuliah Tunggal. Melansir dari https://kompasiana.com bahwa kebijakan
tentang UKT diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 yang telah
terjadi perubahan pada Permen No 73 tahun 2013. Tujuan diterapkannya sistem UKT
adalah untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan.
Kemudian di samping itu, UKT juga menggunakan istilah subsidi silang.
Subsidi silang bertujuan untuk
membantu orang yang tidak mampu. Sebagai umpama, si A tidak mampu dan si B
mampu. Si A mendapatkan biaya kuliah lebih murah dari si B dan si B mendapatkan
biaya kuliah lebih mahal dari si A, hal ini dengan maksud si B membantu biaya
perkuliahan si A. Jadi untuk penetpan UKT dilakukan dengan melihat latar
belakang dari calon mahasiswanya. Untuk menentukan biaya UKT ini melalui proses
yang ketat, agar tepat sasaran. Baik penelis rasa telah paham mengenai UKT.
Selanjutnya, yang menjadi
pertanyaan mengiang-ngiang pada benak diri penulis adalah bukan tentang masalah
sistemnya, tetapi masalah nominalnya,yang dari tahu ke tahun selalu mengalami
kenaikan. Karena penulis merupakan mahasiswa di prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir
maka di sini penulis akan menjelaskan tentang kenaikan nominal UKT prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir dari tahun 2014
sampai tahun ini yaitu nominal UKT diperuntukan bagi mahasiswa baru 2018.
Kemudian untuk UKT tahun 2018 melansir dari uin-suka.ac.id pada tahun ini UKT tertinggi yaitu kelompok 7 sebesar Rp. 3.800.000. Selengkapnya bisa klik link berikut (http://uin-suka.ac.id/id/web/pengumuman/detail/9881/kma-tentang-ukt-pada-ptkin-tahun-akademik-2018-2019)
Jika dilihat, UKT dari tahun ke tahun mengalami kenaikanyang cukup signifikan. Jika didetailkan dari tahun ke tahun, pada tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp. 265.000. Dari tahun 2015 ke tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp. 450.000. Dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp. 700.000. Kemudian yang terbaru kali ini, yakni dari tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami kenaikan Rp. 1.400.000. Pada tahun 2014 yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp. 265.000, kini telah mengalami kenaikan sampai sebesar Rp. 1.400.000.
Kemudian setelah mengetahui angka-angka tersebut timbul
pertanya pada dalam diri penulis, apa yang membuat UKT mengalami kenaikan dari
tahun ke tahun?. Sebagai kehati-hatian, penulis tidak langsung membuat
spekulasi terhadap pihak kampus, maka penulis mencari di internet tentang faktor-faktor
yang mempengaruhi kenaikan UKT.
Melansir dari https://news.okezone.com, Pakar pendidikan Ari Widodo
mengatakan, sudah menjadi hal biasa jika setiap tahun biaya kuliah di PTN dan
PTS makin melonjak. Kenaikan biaya kuliah setiap tahun itu karena PTS dan PTN
membutuhkan dana segar untuk membiayai operasional kampus, membayar gaji
karyawan/dosen yang setiap tahun terus naik dan pengeluaran lain yang
dibebankan kepada universitas bersangkutan. Baik, itu merupakan salah satu
faktor yang mempengaruhi kenaikan UKT. Kemudian, dalam artikel yang lain yang
saya temukan, kenaikan UKT bias disebabkan karena inflasi (nilai rupiah turun).
Lantas, yang jadi persoalan
adalah pihak birokrasi kampus ketika menaikan UKT tidak pernah menjelaskan
alasannya serta factor-faktornya kepada para mahasiswa baik baru maupun lama.
Entah memang karena sistem dalam birokrasi kampus yang tidak mengharuskan untuk
memberi alasan dan faktor-faktornya kepada mahasiswa atau seperti apa, penulis
pun kurang mengetahui. Ketika di atas dijelaskan oleh salah satu pakar
Pendidikan bahwa kenaikan UKT disebabkan membutuhkan dana segar untuk biaya
operasional, dan gaji karyawan/dosen serta biaya lain yang ditanggungkan kepada
pihak kampus. Bukankah biaya operasional PTN dan PTKIN dibantu oleh pemerintah.
Apakah PTN dan PTKIN kekurangan
biaya sehingga membutuhkan dana segar?. Fakultas penulis sendiri, terdapat
beberapa fasilitas yang kurang layak. Semisal, ada beberapa AC yang sudah
rusak, kemudian, kelas yang berukuran diisi oleh kelas mahasiswa besar dalam
artian dalam satu kelas mahasiswanya banyak. Kemudian, ada beberapa WC yang
rusak, fasilitas mushala pun di satu fakultas hanya ada satu, sisanya membuat
mushala di pelataran ruang kelas yang luas. Hal itu selama satu tahun penulis
mengikuti perkuliahan tidak perubahan, dan penulis rasa dari tahun-tahun
sebelumnya pun seperti itu. Lantas, kemana biaya operasional tersebut jika
memang termasuk salah satu factor kenaikan UKT.
Penulis rasa, hal-hal yang
demikian tidak hanya terjadi di kampus penulis saja. Kemudian, penulis ingin
berspekulasi tentang faktor kenaikan UKT tersebut. Barangkali, kenaikan UKT disebabkan
harga pangan dan papan naik. Kenaikan harga pangan dan papan disebabkan
dicabutnya subsidi BBM, karena dengan menaiknya harga BBM berarti biaya operasi
yang lainnya akan semakin menaik harganya. Kemudian, jika memang seperti itu
faktornya, kenaikan UKT disebabkan oleh kebijakan negara, dan mengakibatkan
biaya Pendidikan naik semakin mahal, dan herannya kenaikan UKT di prodi penulis
yang sangat meonjak di tahun sekarang. Masa sekarang pemerintahan dibawah
kendali kepemimpinan Jokowi. Ya tetapi, ini hanyalah spekulasi penulis semata,
yang bias benar dan bias salah.
Permasalahan utamanya adalah,
ketika biaya Pendidikan naik, khususnya biaya kuliah, tetapi pendapatan
masyarakat tetap. Hal ini sama saja dengan menyekik perekonomian masyarakata
secara tidak langsung. Kita lihat bagaimana rata-rata pendapatan tiap kepala
keluarga itu kecil. Ambillah contoh gaji PNS golongan paling tinggi dan paling
rendah. Melansir dari http://www.beritapns.com untuk gaji PNS golongan 1a
pada tahun 2018 sebesar Rp. 1.480.000 sedangkan untuk gaji PNS golongan 4c pada
tahun 2018 sebesar Rp. 5.620.000.
Jika kita lihat kedua gaji
tersebut dan kita terapkan ke dalam sistem UKT yang biasanya UKT tertinggi
diberikan kepada PNS golongan paling tinggi yaitu 4c. UKT Prodi Ilmu al-Qur’an
dan Tafsir pada tahun 2018 menurut data yang telah disebutkan di atas sebesar Rp.
3.800.000 selama satu semester. PNS mendapatkan gaji setiap satu bulan satu
kali. Satu semester terdapat 6 bulan, Rp. 3.800.000 jika dibagi 6 menjadi Rp.
600.000 jika dibulatkan. Maka dalam setiap bulan untuk membayar UKT menyisihkan
Rp. 600.000 dari gaji. Lantas, apakah biaya kuliah hanya membayar UKT? Tidak!.
Biaya untuk membayar kos, biaya untuk makan, biaya untuk lain-lainya. Jika
dijumlahkan menjadi Rp. 1.400.000, penulis mengambil biaya paling murahnya.
Yaitu dengan rincian, Rp. 1.000.000 untuk makan dan lain-lain serta Rp. 400.000
untuk membayar kos yang jika dalam hitungan setahun sebesar Rp. 4.800.000
penulis mengambil harga kosan yang standar.
Maka, jumlah keseluruhan untuk
biaya kuliah dan hidup dalam setiap bulannya sebesar Rp. 2.200.000, dan ini
hitungan minimal penulis. Gaji kepada keluarga yang PNS golongan 4c sebesar
pada tahun 2018 sebesar Rp. 5.620.000
dan dipotong dalam setiap bulan untuk biaya anaknya kuliah sebesar Rp2.200.000
makan menjadi Rp. 3.420.000. Bayangkan jika keluarga tersebut memiliki 4 anak
dan yang sedang kuliah 2 orang maka keuangan keluarga sangat sedikit, belum
lagi untuk kehidupan dirinya dan istri.
Yang dicontohkan oleh penulis
adalah PNS golongan tinggi, bagaimana dengan PNS golongan rendah, kemudian
buruh, kemudian pedagang yang pendapatannya lebih kecil. Memang uang UKT nya
tentu akan berbeda dengan PNS golongan tinggi tetapi jika melihat kesimpulan
dari PNS golongan tinggi pun sudah sangat mencekik apalagi buruh, pedagang,
petani yang belum pasti pendapatanta di setiap bulannya. Bukannya penulis
mengeluh dan tidak percaya dengan adanya rezeki dari Tuhan, tetapi ini masalah
realita yang ada. Melihat biaya Pendidikan yang hari demi hari semakin mahal.
Bukankah Pendidikan adalah salah satu peran utama dalam kemajaun sebuah negara.
Lantas bagaimana jika Pendidikannya saja membuat orang sulit untuk mendapatkan
Pendidikan?
Kalau tidak ada yang menghentikan
kenaikan tersebut dan menyeimbangkan dengan rasio pendapat masyarakat maka akan
mencekik perekonomian. Jangan biarkan kapitalisme merenggut dalam sistem
Pendidikan. Penulis sendiri dalam masalah biaya kuliah ini mampu bersyukur
berkat kerja keras ayah penulis, tetapi yang penulis pikirkan bagaimana dengan
yang lain. Apakah kini Pendidikan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang
mampu saja. Bukankah setiap warga negara Indonesia berhakn mendapatkan
Pendidikan dari pemerintah?. Akhrinya, penulis hanya bisa berharap semoga ke
depannya Pendidikan di Indonesia dapat digratiskan secara keselurahan, atau
paling tidak biaya Pendidikan tidak mahal dan stabil. Wallahua’lam.
Kebenaran datang dari Allah
semata dan kesalahan tentu datang dari diri penulis sendiri.
EPILOG. Baik, mungkin memang itulah nyatanya, keputusan sudah dikeluarkan oleh
birokraksi kampus, maka mau tidak mau terima sajalah kenaikan UKT tersebut juga
utarakan saja pendapat jika ada yang mengganjal. Ya, aku telah mengutarakannya melalui tulisan singkat di atas. Jalan
terakhir hanya bias berharap kepada Allah ..
Yogyakarta, 28 April
2018
Haikal Fadhil Anam

Komentar
Posting Komentar